Takengon | ms-takengon.go.id
Tidak jarang, butuh jalan putar berkali-kali untuk menuntaskan sebuah masalah. Selama tidak menyerah, ada saja bantuan dan kemudahan yang akan diperoleh.
Kalimat bijak di atas sangat mewakili kejadian yang dialami mantan pasutri hari ini yang sedang bersengketa terkait harta bersama. Mantan isteri sudah menyerah berhadapan dengan mantan suami demi mengusahakan pembagian harta bersama secara baik-baik. Sehingga sampailah pada keputusan mengajukan perkara ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon. Didampingi oleh pengacara, mantan isteri mendaftarkan perkaranya yang tercatat dalam register nomor 238/Pdt.G/2020/MS.Tkn pada 16 Juli 2020 lalu.
Setelah menjalani 4 kali agenda sidang, pada mediasi kedua, Drs. Zulfar, hakim yang ditunjuk sebagai mediator, berhasil merumuskan akta perdamaian bagi kedua belah pihak. Mantan pasutri sepakat membagi harta bersamanya secara damai. Sidang yang dipimpin oleh Drs. Darwin, S.H., M.Sy., sebagai Ketua Majelis, bersama Dra. Nurismi Ishak dan Syakdiah, S.HI., M.H., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Saifuddin, S. Ag., sebagai Panitera Pengganti, dinyatakan selesai dengan kesepakatan damai tersebut.
Pencapaian kesepakatan damai dalam mediasi harta bersama tersebut menambah catatan keberhasilan Drs. Zulfar selaku hakim mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Untuk tahun 2020 ini, 2 perkara harta bersama dan 1 perkara cerai gugat pada MS Takengon berhasil mencapai kesepakatan damai. Dua dari perkara tersebut didamaikan oleh tangan dingin Drs. Zulfar, hakim mediator unggulan MS Takengon saat ini.(HLY)