Tentang Prodeo
Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
- Perceraian
- Itsbat Nikah
- Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Gugat Waris
- Gugat Hibah
- Perwalian Anak
- Gugatan Harta Bersama dll
Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
- Surat pengantar dari RT /RW
- Kartu Keluarga/KK
- Kartu Tanda Penduduk/ KTP