Panitera Muda Permohonan
Tugas Pokok
Panitera Muda Permohonan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan
Fungsi :
- pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan;
- pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
* Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015 Pasal 109, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan