Biaya/tarif

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011

1.  Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2.  Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3.   Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4.  Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5.  Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya/tarif

TAKSIRAN PANJAR BIAYA PERKARA MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON TAHUN 2024

DOWNLOAD

*noted biaya dapat berbeda berdasarkan radius lokasi tempat panggilan

TOP
Translate »
Skip to content