Kebijakan Pimpinan
Tahun |
No |
Uraian |
Dokumen |
2018 |
1. |
SK Administrasi Manajemen |
|
2. |
SK Kesekretariatan |
||
3. |
SK Kepaniteraan |
- Mengadakan rapat koordinasi setiap bulan sebelum sidang dimulai, sebagai evaluasi atas semua pekerjaan selama 1 bulan.
- Mewajibkan penggunaan Siadpa Plus di ruang sidang, pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) oleh Panitera Pengganti dan pembuatan putusan oleh Majelis Hakim, sebagai sarana percepatan penyelesaian perkara.
- Mewajibkan seluruh perkara harus sudah diminutasi 6 (enam) hari sejak perkara tersebut putus.
- Mewajibkan Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan relaas panggilan paling lama 4 (empat) hari setelah mengambil uang di Kasir.
- Mewajibkan menggunakan aplikasi-aplikasi yang sudah dibuat untuk mempermudah setiap pekerjaan.
- Mewajibkan seluruh penyelesaian perkara secara paperless
- Meningkatkan Evaluasi Kinerja pada portal Monitoring PTA Makassar
- One Day One Publish – Setelah perkara putus segera di anonim dan di upload ke Direktori Putusan
- Mengadakan Kegiatan apel pagi dan apel pulang pada hari senin dan jumat.