Takengon |Ms-Takengon.go.id.
Pada hari Selasa 15 Desember 2015 Mahkamah Syar’iyah Takengon kembali menggelar sidang lanjutan perkara jinayat No : 11/JN/2015/MS-Tkn, An. Umardi bin M. Yusuf dan Patimah binti Umar dengan agenda Penetapan Putusan.
Majelis Hakim yang bersidang (seperti sidang yang lalu) Drs . T. Syarwan selaku Ketua Majelis, Dra Sumarni dan Abdul Ghoni S. SH masing-masing selaku Hakim Anggota, serta Dra. Yusniar Usman Selaku Panitera Pengganti Penetapan dibacakan dalam sidang terbuka untuk Umum dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa.
karena terbukti melakukan zina, atas keterangan dan pengakuan para terdakwa dimuka sidang dan atas pertanyaan ketua majelis para terdakwa menyatakan tetap meneruskan pengakuannya serta telah bersumpah bahwa keduanya telah melakukan zina, hakim ketua Dalam bacaan penetapan menghukum para terdakwa dengan hukuman Uqubat Hudud cambuk 100 kali sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang mulai diberlakukan di Aceh pada 23 Oktober 2015 lalu.