Takengon – Hari ini, Selasa 6 Februari 2024, Mahkamah Syar’iah Takengon menggelar sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah. Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa hakim dan Panitera Pengganti dari Mahkamah Syar’iah Takengon serta petugas administrasi dan keamanan yang bertugas mendukung kelancaran proses sidang. Sidang keliling ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Jagong Jeget dan sekitarnya untuk mengajukan serta menyelesaikan berbagai perkara hukum yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkara pernikahan, waris, dan lain sebagainya.
Ketua Mahkamah Syar’iah Takengon, Win Syuhada, mengungkapkan pentingnya kegiatan sidang keliling ini dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedalaman. “Sidang keliling ini adalah wujud nyata dari komitmen Mahkamah Syar’iah Takengon untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” ujar Win Syuhada.
Selain memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, kegiatan sidang keliling ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam dan proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hingga saat ini, kegiatan sidang keliling Mahkamah Syar’iah Takengon di Kantor Urusan Agama Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, berjalan lancar dan diikuti oleh sejumlah perkara yang terselesaikan dengan adil dan transparan. Masyarakat pun berharap kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di masa mendatang guna memperkuat kepercayaan dan keadilan dalam sistem peradilan Islam di Indonesia.
Tim Humas MS Takengon, Aceh Tengah.