TAKENGON | ms-takengon.go.id Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) telah tercapai antara MS Takengon dan Polres Aceh Tengah untuk bekerjasama dalam melakukan penyuluhan hukum bersama kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.
MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua MS Takengon, Bapak Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L dan Kapolres Aceh Tengah, Bapak AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K. pada hari Selasa, 21 Maret 2023 di Polres Aceh Tengah.
Selain itu, kedua belah pihak juga akan bekerjasama dalam hal penanganan proses persidangan seperti disente dan eksekusi. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Aceh Tengah, terutama dalam hal penegakan hukum dan keamanan.
Dalam sambutannya, Ketua MS Takengon, Bapak Win Syuhada menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolres Aceh Tengah dan jajarannya atas kesempatan kerjasama yang diberikan. Beliau berharap bahwa kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, Bapak AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K. juga menyambut baik kerjasama tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa Polres Aceh Tengah sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh MS Takengon dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dalam kerjasama ini, Polres Aceh Tengah akan memberikan dukungan penuh dalam hal penegakan hukum dan keamanan di wilayah Aceh Tengah.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Aceh Tengah akan lebih mudah dalam mengakses dan memperoleh informasi terkait hukum dan penegakan hukum di wilayah mereka.
-RF