Drs.Zulkarnain Lubis M.H.
(Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon)
I. Pendahuluan
Anak merupakan makhluk yang sangat mulia yang telah Allah ciptakan dan amanahkan. Sehingga para orang tua harus memperlakukan anak-anaknya seistimewa mungkin.Tanpa kekurangan apapun, termasuk pemenuhan perkembangan sosial emosional anak.Tapi sayangnya tak jarang dijumpai fenomena di masyarakat anak justru mengalami tekanan mental, pelecehan seksual bahkan kekerasan di dalam lingkungan keluarganya sendiri, yang seharusnya melindungi dan menjaganya.
Selain itu anak juga dapat menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan adanya kekisruhan, pertengkaran, perselisihan dan kekacauan rumah tangga orang tuanya sendiri karena itu masih dijumpai di dalam proses persidangan khususnya perkara perceraian, anak baik yang sudah berumur 15 tahun tapi berada di bawah 18 tahun maupun anak yang sudah dewasa dijadikan saksi dalam perkara orang tua kandungnya sendiri.
Dari segi Hukum Acara Perdata masih dimungkinkan menjadikan anak yang masih di bawah umur 18 tahun yang di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak masih dalam kategori Anak dijadikan sebagai saksi meskipun terkadang masih memungkinkan untuk mencari alat bukti yang lain.Bahkan di dalam perkara perceraian dengan alasan syiqaq anak kandung dapat menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tua kandungnya sendiri.Alasan yang sering dikemukakan baik pihak suami atau isteri karena merasa kesulitan menghadirkan saksi lain selain anak sendiri disamping juga untuk menutup rasa malu kepada orang lain selain keluarga dekat.
Selengkapnya KLIK DISINI