Takengon, Senin, 19 Februari 2024 – Proses seleksi calon mediator non-hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon mencapai tahap wawancara oleh Wakil Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon. Keseluruhan peserta yang mengikuti wawancara ini berasal dari kalangan advocat di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebanyak 6 advocat memasuki ruang wawancara dengan perasaan penuh semangat. Mereka berharap untuk dapat menjadi bagian dari tim mediator yang akan bertugas menyelesaikan konflik secara damai di Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dangas Siregar, menyampaikan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan sengketa secara alternatif. “Peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan sangatlah penting. Kami berharap calon mediator yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon, Izwar Ibrahim, menambahkan bahwa proses wawancara ini akan memperhatikan kualifikasi, pengalaman, serta kemampuan komunikasi dan negosiasi dari setiap peserta. “Kami akan memilih calon mediator yang memiliki kemampuan untuk memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa,” kata Izwar Ibrahim.
Para advocat yang mengikuti wawancara tersebut menyatakan rasa syukur dan harapannya untuk dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Syar’iyah Takengon. Mereka siap menjalani proses dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.