Takengon |ms-takengon.go.id
Rabu 15/07/2020, Mahkamah Syar’iyah Takengon melaksanakan sidang diluar gedung perdana setelah berlakunya kehidupan New Normal. Kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Takengon. 4 (empat) perkara permohonan dispensasi perkawinan diputuskan dalam kesempatan tersebut. Dipimpin oleh Dra. Nurismi Ishak sebagai Hakim Tunggal, dan didampingin oleh Urizal, S.H.,M.H., Sebagai Panitera Pengganti.
Rombongan sidang di luar gedung bergerak dari Mahkamah Syari’iyah Takengon sekitar pukul 10:00 WIB, sidang keliling ini memang ditunjukan sebagai salah satu layanan kemudahan bagi masyarakat berperkara, dengan tujuan menghemat biaya dan menghemat waktu sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Takengon. Sejak awal tahun, Mahkamah Syar’iyah Takengon sudah menggelar beberapa kali sidang di luar gedung dengan mejelis berganti-ganti. Namun, beberapa bulan ini harus terhalang karena adanya pandemi COVID-19.