Takengon, 12 September 2023 – Dalam sebuah upaya untuk memberikan dukungan kepada pasangan kurang mampu, dan mereka yang terdampak konflik masa lalu, yang belum memiliki dokumen pernikahan yang diakui negara, Pemerintah Aceh Tengah melalui Dinas Syariat Islam dan Mahkamah Syar’iyah Takengon, dan Kemenag Aceh Tengah telah menginisiasi program Isbat Nikah Terpadu. Program ini, yang juga memiliki keterlibatan langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menggelar verifikasi peserta mulai tanggal 11 hingga 15 September 2023.
Ketika konflik masa lalu masih meninggalkan luka di hati masyarakat Aceh, banyak pasangan yang terpaksa menikah tanpa memiliki dokumen pernikahan yang sah di mata hukum. Situasi ini mengakibatkan keterbatasan dalam mengakses hak-hak dan pelayanan dasar yang disediakan oleh pemerintah. Namun, dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu ini, pasangan-pasangan tersebut kini memiliki kesempatan untuk memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan mereka.
Program Isbat Nikah Terpadu ini menyediakan solusi bagi pasangan yang telah lama menjalani kehidupan berumah tangga tanpa dokumen pernikahan yang sah. Melalui kerja sama erat antara Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah Takengon, Kemenag Aceh Tengah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, peserta program dapat mengikuti proses isbat nikah secara gratis. Selain itu, program ini juga memberikan bantuan administratif untuk memperoleh dokumen pernikahan yang sah dan diakui secara resmi oleh negara.
Verifikasi peserta program ini dijadwalkan berlangsung dari 11-15 September 2023, dengan persidangan Isbat Nikah Terpadu yang direncanakan akan diselenggarakan di Oproom Pemda Aceh Tengah. Program Isbat Nikah Terpadu di Aceh Tengah diharapkan akan menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam memberikan solusi serupa untuk masyarakat yang terdampak konflik dan kurang mampu.
Tim Humas Mahkamah Syar’iyah Takengon, Aceh Tengah.