Takengon, 24 Oktober 2023 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Dr. Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L, berhasil dalam mediasi gugatan perkara nomor 483/Pdt.G/2023/Ms.Tkn yang melibatkan pihak pemohon dengan kuasa hukum Kamisah, S.H. Kepemimpinan yang bijaksana dan komitmen untuk mencapai kesepakatan damai menjadi kunci keberhasilan mediasi yang berlangsung pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Perkara tersebut berjalan cukup singkat dan penuh dengan nuansa kekeluargaan dan melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang beragam. Namun, berkat kebijaksanaan dan keterampilan mediasi dari Dr. Win Syuhada, para pihak akhirnya dapat mencapai kesepakatan damai. Hasil mediasi ini menghindarkan proses peradilan yang panjang dan memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai.
Dalam pernyataannya setelah mediasi, Dr. Win Syuhada menyatakan, “Kami selalu berupaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung resolusi damai perkara perdata. Keberhasilan mediasi ini adalah hasil dari kerjasama dan keterbukaan semua pihak yang terlibat baik dari pihak berperkara, kuasa hukum dari pemohon, serta petugas sidang. Kami berharap bahwa keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi perkara-perkara lain yang dapat diselesaikan melalui mediasi.”
Pihak kuasa hukum dari pemohon Kamisah, S.H., juga mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas upaya yang telah dilakukan oleh Ketua MS Takengon dan mengakui keberhasilan mediasi ini sebagai solusi terbaik bagi semua pihak.
Keberhasilan mediasi dalam perkara nomor 483/Pdt.G/2023/Ms.Tkn ini menunjukkan pentingnya peran pengadilan dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai dan efisien. Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Takengon serta memberikan contoh positif tentang pentingnya mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hukum.
Tim Humas MS Takengon, Aceh Tengah.